Halaman

Selasa, 26 Januari 2016

Gerakan Langkah Indonesia


Hasil gambar untuk revolusi mental
Tahun 2015 kemaren tepatnya bulan Desember 2015  sudah diresmikan akan diberlangsungkannya MEA (Makro Ekonomi Asean).  Yang jadi pertanyaan besar kita dapatkah Negara Indonesia menghadapi ekonomi  asean tersebut ? Permasalahan ini tentunya banyak menuai pro kontra dalam kesiapan Indonesia menghadapi economi chalangce. Namun,  hal itu sudah tidak asing lagi di negeri ini. Mereka yang percaya kepada negara ini terus melakukan perubahan dalam sistem  mekanisme kerja,  tata kelola  infastuktur, perbaikan ekonomi negeri sendiri, dan tentunya saling bekerja sama  dalam membangun Indonesia yang labih kompeten lagi. 

Mea sendiri merupakan organisasi perdagangan bebas dimana setiap negara yang beranggotakan asean bebas mengekspor atau memasukan produk negerinya kenegara lain tanpa batas. Hal ini menuntut suatu negara untuk lebih mempersiapkan diri dalam menghadapi pertandingan dalam memasarkan produk dalam negerinya.
Dibeberapa negara salah satunya ditahun 2015 kemaren menguasai pemasaran global ialah Negara Tirai Bambu, dimana negara tersebut lebih siap dalam menghadapi persaingan ekonomi dalam dunia pasaran  global. Bahkan bukan hanya dalam pemasaran asean saja melainkan negara eropa dan amerika  pun dijajakinya. Negara tersebut berhasil menyaingi negara maju sekalipun dalam dunia bisnis seperti amerika, german, australia, dll.
Kita sebagai negara yang masih dalam proses pembangunan yang lebih baik, harus belajar pada  orang yang berpengalaman, namun tentunya dengan caramu sendiri. Karena , dalam menggapai sebuah kesuksesan itu tentunya setiap orang berbeda caranya. Sama  seperti  dunia persaingan ekonomi  sekarang. Hanya saja mereka  lupa dengan dirinya sendiri, sehingga mereka selalu bergantung dengan negara yang lebih maju. 

Masyarakat indonesia  lebih banyak menggunakan daripada menciptakan mungkin hanya 45% yang sudah menciptkan dalam sebuah produk. Akan tetapi, rakyat indonesia selebihnya hanya ingin menggunakan daripada menciptakan. Nah, mulai sekarang dengan banyaknya walaupun masih jauh dari harapan kita, setidaknya  kita bisa menggunakna fasilitas yang negara berikan untuk kemajuan bangsa. Bagi orang yang menyukai teknologi mulailah menciptakan sebuah produk berbasis teknologi, kalaupun tidak bisa kita dapat menginovasikan suatu produk yang sudah ada. Contohnya produk china lebih spesifik lagi handphone. Sebetulnya kebanyakan mereka tidak menciptakan handphone, melainkan dengan meniru dan memberikan suatu nilai lebih dari handphone tersebut (inovatif).

Dengan berinovatif tersebut lihatlah sekarang di lingkungan sekitar banyak masyarakat yang menggunakan produk-produk dari china. Jangan di lingkungan sekitar saja, tapi di lingkungan keluarga pun tidak lepas dari penggunaan produk china, seperti kulkas, ac, kompor, bahkan sampai peralatan sekolah pun di dominasi dengan produk china. Kerenkan sob..?
So pasti saya percaya kita pasti bisa seperti mereka bahkan lebih dari mereka, asalakan ada kamauan yang kuat pasti ada jalan. Langkah kaki masih panjang berbagai cara masih belum terealisasikan. Oleh karenanya,  kita harus bekerja keras untuk indonesia yang lebih maju.

Kalian tau dan percaya gak sob ? bahwa di jiwaraga kalian itu memiliki potensi. Dimana potensi kalian bisa  berguna bagi perubahan peradaban di negara ini. Satu hal yang harus kalian tahu sob, kalau kita kerjasama  dan saling percaya  dan tetap mau berusaha seraya berdo’a. Kita akan menjadi bangsa yang bukan saja berdaulat, melainkan akan menjadi singa yang gagah, maksudnya  Negara Indonesia menjadi negara yang ditakuti dan segani oleh berbagai negara yang ada di dunia ini. 

Andaikan kalian tahu, negara ini sudah lelah melihat tindakan-tindakan mereka yang tidak mencerminkan manusia yang seakan tidak  punya otak/pikiran. Tuhan menciptakan otak untuk berpikir untuk belajar, menganlisa tetang pengetahuan yang ada di dunia ini agar lebih dekat lagi kepada-Nya. Namun, begitu mirisnya pasalnya kebanyakan orang salah langkah, sehingga hasilnya negara ini menjadi tertinggal daripada negara-negara yang lain. 

Para pahlawan dulu merelakan pikiran, tenaga, keringat dan darah mereka untuk kehidupan anak-anaknya yang damai seperti kehidupan yang sekarang berjalan sob. jika kalian tahu para tokoh perjuangan kemerdekaan Republik Indonesia ini sangat sedih, melihat perilaku mu yang begitu arogan seakan tidak ada rasa kemanusiaannya. Yuk mulai sekarang masih ada waktu mari kita ciptakan wajah negara ini tersenyum kembali seakan rasa senang seperti senangnya ketika Ir.Soekarno-Hatta  mengumandangkan proklamasi, pada tanggal 17 Agustus 1945 yang sampai sekarang menjadi hari kemerdekaan Republik Indonesia. 

Dengan masih hidupnya  kita saat ini, sebuah  anugerah dari Tuhan yang seharusnya kita  syukuri dengan  memanfaatkan usia yang ada untuk kebaikan orang lain. Satu gerakan yang ngetren tahun 2015 kemaren kalian tahu ga sob ? yaps.. Gerakan Revolusi Mental. Maksudnya, pemerintah berspekulasi dengan adanya gerakan ini bisa menagajak seluruh rakyat indonesia bekerja sama,  memberikan semangat   yang membara, rasa saling gotong royong antar warga, dan berbagai kesibukan kerjaan yang ada untuk tujuan yang besar  merubah peradaban yang ada di tanah air  kita pijak ini.

Mari kita satukan potensi diri sendiri, kita satu hati, kita satukan jiwa, kita satukan visi dan  misi untuk perubahan Indonesia yang lebih baik kedepannya. Kalau negara lain yang tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah tak seperti negera ini bisa maju, maka Negara Republik Indonesia ini bisa lebih dari negara tersebut. 

WE ALWAYS TOGETHER
MAY GOD BLESS FOR INDONESIAN COUNTRY

Selasa, 19 Januari 2016

Komisi DPR RI




Hasil gambar untuk komisi DPR 
Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
1. Mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
2. Mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah. 
Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
1.    melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN,   serta peraturan pelaksanaannya;
2.   membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
3.     melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
4.     membahas dan menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.



Komisi l

Komisi merupakan salah satu Alat Kelengkapan DPR. Pada Periode 2014-2019, Komisi dibagi ke dalam 11 (sebelas) Komisi sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Susunan dan keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Komisi I DPR RI merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI.

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI I DPR RI

Sesuai dengan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014, ruang lingkup tugas Komisi I DPR RI adalah di bidang:
1.      Pertahanan
2.      Luar Negeri
3.      Komunikasi dan Informatika
4.      Intelijen

2.      PASANGAN KERJA KOMISI I DPR RI

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi I DPR RI adalah sebagai berikut:
1.      Kementerian Pertahanan (Kemenhan);
2.      Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);
3.      Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);
4.      Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL dan AU;
5.      Badan Intelijen Negara (BIN);
6.      Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg);
7.      Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
8.      Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas);
9.      Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
10.  Komisi Informasi Pusat (KI Pusat);
11.  Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI);
12.  Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI);
13.  Dewan Pers;
14.  Perum LKBN Antara;
15.  Lembaga Sensor Film (LSF).

Komisi II

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI II DPR RI

1.       Dalam Negeri
2.       Sekretariat Negara
3.       Pemilu

2.      PASANGAN KERJA KOMISI II DPR RI

1.       Kementerian Dalam Negeri
2.       Kementerian Sekretariat Negara
3.       Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
4.       Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5.       Sekretaris Kabinet
6.       Ombudsman Republik Indonesia
7.       Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8.       Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
9.       Badan Kepegawaian Negara (BKN)
10.   Lembaga Administrasi Negara (LAN)
11.   Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
12.   Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Desa)
13.   Lembaga Staf Kepresidenan


Komisi lll

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI IIl DPR RI

1.       Hukum
2.       HAM
3.       Keamanan

2.      PASANGAN KERJA KOMISI IIl DPR RI

1.       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.       Kejaksaan Agung
3.       Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.       Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5.       Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
6.       Komisi Hukum Nasional
7.       Setjen Mahkamah Agung
8.       Setjen Mahkamah Konstitusi
9.       Setjen Komisi Yudisial
10.   Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
11.   Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
12.   Badan Narkotika Nasional (BNN)
13.   Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
14.   Setjen MPR
15.   Setjen DPD

Komisi lV

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:

1.         RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI IV DPR RI

1.       Pertanian
2.       Pangan
3.       Maritim
4.       Kehutanan

2.         PASANGAN KERJA KOMISI IV DPR RI


1.       Kementerian Pertanian
2.       Kementerian Kelautan dan Perikanan
3.       Badan Urusan Logistik
4.       Dewan Maritim Nasional
5.       Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Kehutanan


Komisi V

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:

1.         RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI V DPR RI

1.       Infrastruktur
2.       Perhubungan

2.         PASANGAN KERJA KOMISI V DPR RI

1.       Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.       Kementerian Perhubungan
3.       Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
4.       Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional
5.       Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
6.       Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)
7.       Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)

Komisi VI

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI Vl DPR RI

1.       Industri
2.       Investasi
3.       Persaingan Usaha

2.      PASANGAN KERJA KOMISI Vl DPR RI

1.       Kementerian Perindustrian
2.       Kementerian Perdagangan
3.       Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4.       Kementerian BUMN dan Seluruh BUMN
5.       Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6.       Badan Standardisasi Nasional (BSN)
7.       Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8.       Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
9.       Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
10.   Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang)
11.   Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)


Komisi VII

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI VII DPR RI

1.    Energi 
2.    Riset dan Teknologi
3.    Lingkungan Hidup

2.       PASANGAN KERJA KOMISI VII DPR RI

1.       Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2.       Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
3.       Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
4.       Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
5.       Badan Informasi Geospasial
6.       Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
7.       Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
8.       Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
9.       Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
10.   Lembaga Eikjman
11.   Dewan Riset Nasional
12.   Dewan Energi Nasional (DEN)
13.   Pusat Peragaan IPTEK
14.   Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang Lingkungan Hidup)
15.   Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Riset Teknologi)



Komisi VIII

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI VIII DPR RI

1.       Agama
2.       Sosial

2.      PASANGAN KERJA KOMISI VIII DPR RI


1.       Kementerian Agama
2.       Kementerian Sosial
3.       Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
4.       Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5.       Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6.       Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
7.       Badan Wakaf Indonesia (BWI)


Komisi IX

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI IX DPR RI

1.       Kesehatan
2.       Ketenagakerjaan

2.       PASANGAN KERJA KOMISI IX DPR RI

1.       Kementerian Kesehatan
2.       Kementerian Ketenagakerjaan
3.       Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
4.       Badan Pengawas Obat dan Makanan
5.       Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
6.       Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Kesehatan
7.       Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang Ketenagakerjaan

Komisi X

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 16/DPR RI/II/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut: 

1.      RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI X DPR RI

1.       Pendidikan
2.       Olahraga
3.       Sejarah

2.       PASANGAN KERJA KOMISI X DPR RI

1.       Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.       Kementerian Pariwisata
3.       Kementerian Pemuda dan Olahraga
4.       Perpustakaan Nasional
5.       Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Bidang Pendidikan Tinggi)
6.       Badan Ekonomi Kreatif

Komisi XI

Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:

1.    RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI XI DPR RI

1.          Keuangan
2.          Perbankan

2.    PASANGAN KERJA KOMISI XI DPR RI

1.         Kementerian Keuangan
2.         Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) / BAPPENAS
3.         Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4.         Badan Pusat Statistik (BPS)
5.         Setjen BPK
6.         Bank Indonesia
7.         Perbankan
  1. Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
  2. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
  3. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
  4. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
  5. Otoritas Jasa Keuangan (OJK)