Susunan dan
keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali
Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.
Jumlah Komisi,
Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan
Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga
kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga
negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.
Tugas Komisi
dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan,
pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang
lingkup tugasnya.
Tugas Komisi di
bidang anggaran lain:
1. Mengadakan
Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
Pemerintah; dan
2. Mengadakan pembahasan
dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan
pemerintah.
Tugas komisi di
bidang pengawasan antara lain:
1. melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan
pelaksanaannya;
2. membahas dan
menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan
ruang lingkup tugasnya;
3. melakukan
pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
4. membahas dan
menindklanjuti usulan DPD.
Komisi dalam
melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat
diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat
pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum,
mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.
Komisi l
Komisi merupakan
salah satu Alat Kelengkapan DPR. Pada Periode 2014-2019, Komisi dibagi ke dalam
11 (sebelas) Komisi sesuai dengan keputusan Rapat Paripurna DPR RI. Susunan dan
keanggotaan Komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat Paripurna menurut
perimbangan dan pemerataan jumlah Anggota tiap-tiap Fraksi pada permulaan masa
keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali
Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi Anggota salah satu Komisi. Komisi I DPR RI
merupakan satu dari 11 (sebelas) Komisi yang ada di DPR RI.
1. RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI I DPR RI
Sesuai dengan
Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 4 November 2014, ruang lingkup tugas
Komisi I DPR RI adalah di bidang:
1. Pertahanan
2. Luar Negeri
3. Komunikasi dan Informatika
4. Intelijen
2. PASANGAN KERJA KOMISI I DPR RI
Berdasarkan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor: 3/DPR
RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa
Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, Pasangan Kerja Komisi I DPR
RI adalah sebagai berikut:
1. Kementerian Pertahanan (Kemenhan);
2. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu);
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo);
4. Panglima TNI/Mabes TNI AD, AL dan AU;
5. Badan Intelijen Negara (BIN);
6. Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg);
7. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas);
8. Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas);
9. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI);
10. Komisi Informasi Pusat (KI Pusat);
11. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP
TVRI);
12. Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP
RRI);
13. Dewan Pers;
14. Perum LKBN Antara;
15. Lembaga Sensor Film (LSF).
Komisi II
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR
RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan
pasangan kerja Komisi II DPR RI adalah sebagai berikut:
1. RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI II DPR RI
1.
Dalam Negeri
2.
Sekretariat Negara
3.
Pemilu
2. PASANGAN KERJA KOMISI II DPR RI
1.
Kementerian Dalam Negeri
2.
Kementerian Sekretariat Negara
3.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
4.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5.
Sekretaris Kabinet
6.
Ombudsman Republik Indonesia
7.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
8.
Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU)
9.
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
10.
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
11.
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI)
12.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Bidang
Desa)
13.
Lembaga Staf Kepresidenan
Komisi lll
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR
RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan
pasangan kerja Komisi III DPR RI adalah sebagai berikut:
1. RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI IIl DPR RI
1.
Hukum
2.
HAM
3.
Keamanan
2. PASANGAN KERJA KOMISI IIl DPR RI
1.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
2.
Kejaksaan Agung
3.
Kepolisian Negara Republik Indonesia
4.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
5.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM)
6.
Komisi Hukum Nasional
7.
Setjen Mahkamah Agung
8.
Setjen Mahkamah Konstitusi
9.
Setjen Komisi Yudisial
10.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
11.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
12.
Badan Narkotika Nasional (BNN)
13.
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
14.
Setjen MPR
15.
Setjen DPD
Komisi lV
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra
Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni
2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IV adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI IV DPR RI
1.
Pertanian
2.
Pangan
3.
Maritim
4.
Kehutanan
2.
PASANGAN KERJA
KOMISI IV DPR RI
1.
Kementerian Pertanian
2.
Kementerian Kelautan dan Perikanan
3.
Badan Urusan Logistik
4.
Dewan Maritim Nasional
5.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang
Kehutanan
Komisi V
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra
Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni
2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI V DPR RI
1.
Infrastruktur
2.
Perhubungan
2.
PASANGAN KERJA
KOMISI V DPR RI
1.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
2.
Kementerian Perhubungan
3.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
(BMKG)
4.
Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional
5.
Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (BPLS)
6.
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya- Madura (BPWS)
7.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Transmigrasi (Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi)
Komisi VI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra
Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni
2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VI adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI Vl DPR RI
1.
Industri
2.
Investasi
3.
Persaingan Usaha
2. PASANGAN KERJA KOMISI Vl DPR RI
1.
Kementerian Perindustrian
2.
Kementerian Perdagangan
3.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
4.
Kementerian BUMN dan Seluruh BUMN
5.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
6.
Badan Standardisasi Nasional (BSN)
7.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)
8.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
9.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam)
10.
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Sabang (BPK Sabang)
11.
Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin)
Komisi VII
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra
Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni
2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VII adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI VII DPR RI
1.
Energi
2.
Riset dan Teknologi
3.
Lingkungan Hidup
2. PASANGAN KERJA KOMISI VII DPR RI
1.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
2.
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
3.
Badan Tenaga Nuklir (BATAN)
4.
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN)
5.
Badan Informasi Geospasial
6.
Badan Pengatur Kegiatan Hilir Migas (BPH Migas)
7.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu
Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas)
8.
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN)
9.
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
10.
Lembaga Eikjman
11.
Dewan Riset Nasional
12.
Dewan Energi Nasional (DEN)
13.
Pusat Peragaan IPTEK
14.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Bidang
Lingkungan Hidup)
15.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Bidang Riset Teknologi)
Komisi VIII
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra
Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni
2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi VIII adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI VIII DPR RI
1.
Agama
2.
Sosial
2. PASANGAN KERJA KOMISI VIII DPR RI
1.
Kementerian Agama
2.
Kementerian Sosial
3.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
4.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
5.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
6.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS)
7.
Badan Wakaf Indonesia (BWI)
Komisi IX
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra
Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni
2015, ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi IX adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI IX DPR RI
1.
Kesehatan
2.
Ketenagakerjaan
2. PASANGAN KERJA KOMISI IX DPR RI
1.
Kementerian Kesehatan
2.
Kementerian Ketenagakerjaan
3.
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
4.
Badan Pengawas Obat dan Makanan
5.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga
Kerja Indonesia (BNP2TKI)
6.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang
Kesehatan
7.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Bidang
Ketenagakerjaan
Komisi X
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia Nomor: 16/DPR RI/II/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali
Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, ruang
lingkup dan pasangan kerja Komisi X adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI X DPR RI
1.
Pendidikan
2.
Olahraga
3.
Sejarah
2. PASANGAN KERJA KOMISI X DPR RI
1.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
2.
Kementerian Pariwisata
3.
Kementerian Pemuda dan Olahraga
4.
Perpustakaan Nasional
5.
Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi
(Bidang Pendidikan Tinggi)
6.
Badan Ekonomi Kreatif
Komisi XI
Berdasarkan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor:
3/DPR RI/IV/2014-2015 Tentang Penetapan Kembali Mitra Kerja Komisi-Komisi DPR
RI Masa Keanggotaan Tahun 2014-2019, tanggal 23 Juni 2015, ruang lingkup dan
pasangan kerja Komisi XI adalah sebagai berikut:
1.
RUANG LINGKUP TUGAS KOMISI XI DPR RI
1.
Keuangan
2.
Perbankan
2.
PASANGAN KERJA
KOMISI XI DPR RI
1.
Kementerian Keuangan
2.
Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional
(PPN) / BAPPENAS
3.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
4.
Badan Pusat Statistik (BPS)
5.
Setjen BPK
6.
Bank Indonesia
7.
Perbankan
- Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
(LPEI)
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang
dan Jasa Pemerintah (LKPP)
- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)