Halaman

Selasa, 15 Desember 2015

ANALISIS KONFLIK INDONESIA "KEMISKINAN"




5W+1H :
1.      Apa yang dimaksud dengan kemiskinan ?
2.      Siapa saja yang berperan aktif untuk mengurangi konflik kemiskinan ?
3.      Dipulau manakah tingkat kemiskinan yang tertinggi ?
4.      Kapankah konflik kemiskinan mengalami perkembangan ?
5.      Kenapa terjadinya konflik kemiskinan di Negara Indonesia ?
6.    Bagaimanakah cara untuk menanggulangi konflik kemiskinan yang berlangsung sampai saat ini ?

Jawaban :
1.      Kemiskinan adalah keadaan yang sangat memprihatinkan, dimana orang-orang miskin memiliki keterbatasan dalam kelangsungan hidup.  Mereka bergantung dengan sampah bekas yang mereka kumpulin kemudian dijual setiap hari.
Coba kita bayangkan begitu semangatnya mereka mencari uang rupiah demi rupiah. Mereka harus mendorong gerobak yang kotor kesana kemari hanya untuk mencari barang bekas yang setiap hari kita buang kemana saja, misalnya botol akua, minuman kaleng, kardus dsb. Kalian bisa liat di berbagai ibukota Negara Indonesia, begitu miris saya meliahat kondisi rakyat miskin saat ini.
Anak-anak kecil yang sepatutnya masuk kursi sekolah, kini justru di jalan-jalan hanya sekadar untuk mendapatkan belas kasihan orang, dan yang paling parah mereka melakukan hal itu sampai larut malam. Uang yang mereka dapatkan pun tidak cukup untuk menompang hidup jangka panjang, uang yang mereka peroleh hanya dapat habis dengan sekali makan dalam satu hari. Saya merasa sangat prihatin jika melihat secara langsung kondisi mereka setiap hari memenuhi jalan di bawah sinar terik matahari yang begitu panas.
Kondisi kemiskinan di Indonesia ini, sudah terlalu banyak. Sehingga banyak orang miskin mengambil tindakan kriminalitas untuk mendapatkan uang. Hal itu, sudah banyak dilakukan bagi kalangan muda atau tua atas dasar tuntutan ekonomi. Dengan kondisi yang semeraut ini, kita harus dapat membantu rakyat miskin agar tidak melakukan tindakan asusila.
Berbagai tindakan pun harus cepat dilakukan sebelum konflik keminkinan memuncak dan tidak dapat terkendali. Ada sebagian dari mereka melakukan segala hal hanya untuk mendapatkan uang lebih. Mereka yang miskin, melakukan pekerjaannya dengan penuh api semangat. Kita sebagai pemuda harapan bangsa justru malah santai-santai, mayoritas tindakan-tindakan yang dilakukan para pelajar sebagiannya merupakan tindakan yang bodoh.
Seharusnya kita sebagai pemuda terpelajar, sudah tau dan sudah cerdas. Mana yang mesti dilakukan mana pula yang tidak perlu untuk dilakukan. Sudah tau negara indonesia masih berkembang dimana rakyat miskin yang masih banyak, mereka justru menitik beratkan kepada penampilan daripada pengetahuan mereka sendiri.
So, mari kita bekerjasama tanpa ada kata menyerah dan putus asa. Kita sebagai pemuda terdidik sekaligus sebagai pemuda harapan bangsa suatu saat nanti, dapat mengubah wajah Indonesia dikancah Internasional.
Saya ingin mengajak kepada kalian untuk sedikit berimajinasi. Kalian coba bayangkan kita sebagai pemuda sekolah yang sebagai penerus bangsa yang besar ini. Kita itu sebetulnya memiliki harapan harapan rakyat yang miskin . karena, kita bisa mengubah nasib mereka suatu saat nanti jika kita kelak menjadi orang yang berhasil.

2.      Pihak yang berperan aktif untuk mengatasi konflik kemiskinan, diantaranya :
a.       Keluarga
b.      Masyarakat
c.       Pihak sekolah
d.      Bangsa

Ada beberapa relevansi saya kenapa harus keluarga, masyarakat, pihak sekolah dan bangsa, ialah :
a.       Keluarga
Melalui forum keluarga kita bisa medidik anak dari kecil agar lebih terampil untuk menghadapi persaingan ekonomi suatu saat nanti. Hal inilah tindakan kecil dalam mencegah semakin banyaknya pengangguran yang harus memaksa bergulat dengan sampah setiap hari. Kita selaku orang tua sudah tentu, pastinya tidak mau anggota keluarga dari kita mengalami hal yang demikian. Bagi orang tua, mereka ingin memiliki anak yang sukses. Namun, memiliki karakter senang berbagi antar sesama. Dengan hal itu, orang tua dapat menjadi figur teladan didalam komunitas keluarga. Berikanlah contoh kepada anak mengenai berbagi antar sesama, meonolong sesama, dan kita harus membantu bagi orang yang membutuhkan sesuatu. Dengan mendapatkan didikan langsung dari orang tua, mengenai arti sebuah berbagi. Anak itu suatu saat nanti sukses, dia tidak akan pernah lupa apa yang dicontohkan oleh keluarganya yaitu mengenai berbagi antar sesama. Saya ingin mengajak kepada kalian pada sebuah desertasi. Kita bisa memberikan dana bantuan kepada rakyat miskin untuk membuka usaha kecil-kecilan, ini dapat membuka harapan kuat mereka untuk proses perubahan dari keterpurukannya. Semoga kita menjadi orang yang penyayang antar sesama.

b.      Masyarakat
Pihak masyarakat pula yang berperan aktif untuk mengurangi tingkat kemiskinan yang terjadi sampai saat ini. Berlandasan norma serta aturan yang ada. Kita sebagai warga negara dengan memiliki ideologi pancasila, harus memiliki rasa bahu membahu. Di lingkungan masyarakat sudah menjadi salah satu media untuk merealisasikan tujuan itu. kita dapat mengadakan koperasi di unit desa agar dapat membantu kebutuhan para petani yang kebanyakan obat-obatan terlalu mahal di pasar atau toko lain. Mangadakan koperasi simpan pinjam. Sehingga bagi rakyat miskin berpikir untuk berwirausaha dengan cara meminjam uang sesuai dengan aturan koperasi yang ada. Dengan hal itu, kita bersama-sama dapat meminimalisir akan bertambahnya konflik kemiskinan yang melanda ibu kota ini.
Setelah orang yang mau berwirausaha itu sukses, mereka dapat membantu kembali bagi orang-orang miskin, agar dapat mengubah nasib mereka dimasa yang akan datang.

c.       Pihak sekolah
Melalui media pendidikan sudah pasti pada paham arah pembicaraannya kemana. Kemana ayo ?? betul sekali.
Dengan ada media pendidikan yang melibatkan guru dan murid. Pihak sekolah banyak hal yang mesti harus dilakukan. Salah satunya, di sekolah kita belajar KWU (Kewirausahaan). Seperti jualan kecil-kecil. Hal ini dapat membentuk jiwa usaha, yang suatu saat nanti setelah pada lulus sekolah mereka tidak bingung lagi ketika dihadapkan pada situasi persaingan. Dengan adanya basic usaha, mereka-mereka akan membuka usaha seperti jualan tas, sepatu, dll. Dengan didik dari kecil membentuk kepribadian yang kuat dan tegar.

d.      Bangsa
Disini dikaitkan dengan pemerintah. Sebetulnya yang berperan aktif dalam konflik kemiskinan dominannya ada pemerintah. Pemerintah sudah barang tentu memperhatikan kondisi rakyatnya. Karena itu, sudah menjadi hak dan wewenang mereka sebagai perwakilan rakyat. Namun, sayang sekali perhatian pemerintah terhadap rakyatnya tidak begitu terlihat.
Pemerintah keliatannya tidak serius dalam menangani konflik kemiskinan yang terjadi pada saat ini. Walaupun mereka bekerja untuk rakyat. Tetapi, tidak ada bantuan secara lansung ke rakyat miskin yang ada di pelosok-pelosk kota. Inilah yang menjadi relevansi kami, mengapa demikian ? karena masih banyak rakyat miskin daripada rakyat yang kaya. Dimana sistem sekarang yang miskin tambah miskin dan kaya tambah kaya. Pada si kaya dapat membantu dengan cara memberikan uang lebihnya kepada rakyat miskin untuk berwirausaha.
Namun, tindakan ini jarang dilakukan. Sebagian dari mereka menganggap bahwa saya yang cari uang dengan susah payah, kenapa harus dikasihkan sama orang lain ? pemikiran yang tidak rasional. Sudah tentu di dalam norma aturan hukum serta agama sudah jelas, kita dituntut untuk saling tolong menolong, berbagi antar sesama, dsb.
Pemerintah pusat harus berkontribusi baik dengan masyarakat dalam menangani konflik kemiskinan. Para wakil rakyat harus lebih tau dan mengerti apa yang sedang dibutuhkan oleh masyarkat ini. Contohnya, membuka lapangan pekerjaan yang dapat memperkecil permasalahan kemiskinan.

3.      Di pulau papua. Dimana pulau papua merupakan pulau yang memiliki tingkat kemiskinan yang terbesar saat ini. Pernyataan itu dilihat secara tingkat lapangan pekerjaan yang rendah, selain itu SDM nya pun lebih rendah daripada SDM yang ada diberbagai pulau indonesia. Dengan hal itu, pulau papua banyak orang yang memiliki kondisi tubuh yang kurang asupan gizi, vitamin, nutrisi dan berbagai kebutuhan tubuh.
Dengan ditunjangnya fasilitas yang kurang, rakyat miskin di papua tidak dapat diperhatikan pemerintah secara optimal, akhirnya rakyat yang ada di papua tambah tidak jelas dalam kelangsungan hidupmnya.
Sudah sepantasnya pemerintah indonesia, memperhatikan rakyat miskin dan itu sudah menjadi tanggung jawab mereka ketika janji suci di atas Al-qur’an. Namun, dengan akses jalan yang kurang memadai ke suatu daerah papua, apabila hendak ada kegiatan bantuan sosial harus memerluka waktu serta tenaga yang ekstra.
Bahkan, masih ada rakyat papua tidak mengenal yang namanya Presiden dan Wakil Presiden yang sebagai kepala pemerintah mereka. Karena mereka menetap dipedalaman hutan.
Sangat miris sekali ketika saya mendengar hal demikian, dimana mereka tidak memiliki pakaian satupun untuk menutupi tubuhnya, namun yang  ada hanya daun yang dibuat baju.

4.      Kemiskinan di indonesia dapat dikatakan berkembang. Jika melihat kesejahteraan masyarkat sudah baik. Hal ini dapat dikaitkan dengan kondisi ekonomi saat ini. Jika ekonomi kita kuat dan kesejahteraan masyarakat terlayani dengan baik maka kemiskinan dapat teratasi perlahan-lahan. Berbagai hal upaya pemerintah sudah dilakukan untuk mengatasi konflik kemiskinan yang ada di Negara Indonesia. Namun, kita harus tetap mensuport progarm-progarm pemerintah dalam upaya menangani permasalahan kemiskinan indonesia.
Suatu pemerintah dapat dikatakan maju, jika dilihat kesejahteraan masyarkatnya terlihat baik. (Ketua Deputi ACEH).  Saya setuju dengan pendapatnya, karena bila ekonomi suatu negara bagus maka kesejahteraan masyarkatnya akan terlayani dengan baik, dan tentunya konflik kemiskinan pun dapat di atasi.
Dikatakan Negara dalam proses perkembangan ialah kondisi ekonominay setiap tahun mengalami kemajuan. Hal ini terjadi pada tahun 1999 setelah terjadi ekonomi moneter.

5.      Pokok penyebab dari timbulnya konflik kemiskinan ialah lemahnya sumber daya manusianya. Karena, walapaun negara ini terkenal dengan sumber daya alam nya yang begitu melimpah baik hayati maunpun non hayati. Namun, jika SDM nya lemah tidak tau cara marawat, melestarikan dan mengelolanya, itu percuma saja yang tidak ada pengruhnya bagi kehidupan indonesia sampai kapanpun. Akan tetapi, ekonomi yang kita rasakan hanya dari penjualan-penjualan SDA yang ada, tapi itu tidak begitu membantu lebih dalam ekonomi. Ketika kita berpikir akibat dari keseringan SDA yang dijual tanapa mengolahnya untuk dijadikan suatu produk, maka tidak salah suatu saat nanti, negara indonesia akan hancur.
Peristiwa-peristiwa pun akan muncul karena alam yang tidak lagi bersahabat dengan kita. Nah, kita prosfektif kedepan, apa yang diperbuat oleh satu orang, maka ancamannnya semua orang. Semoga kita menjadi orang yang lebih penyayang antar sesama.
Padahal masih banyak hal yang harus kita lakukan selain dari hanya menjual dan menjual sumber daya alam yang ada.

6.      Ada beberapa cara untuk mengatasi kemiskinan yaitu :
a.       Berfokuslah belajar
b.      Berlatihlah berwirausaha
c.       Berkontribusi baik dengan pemerintah untuk mengadakan dana bantuan usaha, bagi yang memerlukan.
d.      Berpikir kreatif , yang bukan hanya menjual lagi. Sekarang kita ciptakan untuk mendapatkan nilai yang lebih.
e.       Penjualan saham.
f.       Menigkatkan fasilitas negara untuk tempat pariwisata untuk menarik domestik luar negeri. Misalnya: Pantai Bali.dll
g.      Rajin membayar pajak
h.      Rajin membayar Retribusi
i.        Saling percaya satu sama lainnya.
j.        Dsb.


By. Chefi Abdul Latif

Senin, 14 Desember 2015

Pph Pasal 21



SOAL!!

1.      Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final.

2.      Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditangguhkan oleh pemerintah.

3.      Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21.

4.      Pengurangan yang diperbolehkan.

5.      Penghasilan yang tidak diberikan pengurangan.

6.      Tarif PPh pasal 21.



 Jawab :



1.      Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final.

  Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final adalah :


·       Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja Uang pesangon Hadiah dan penghargaan perlombaan.


·       Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.


·      Penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan, selain Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah yang dibebankan kepada Keuangan Negara atas Keuangan Daerah berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain selain penghasilan berupa gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun, dan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun.


2.      Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditangguhkan oleh pemerintah.

Penghasilan yang diterima oleh :

1.    Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;

2.   Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;

3.   Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;

4.   yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah. 


                  3.      Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21.

Berikut adalah jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 :

a.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

b.     Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);

c.     Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;

d.     Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

e.     Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Psl 3(1) UU PPh). Ketentuannya di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008.


                 4.      Pengurangan yang diperbolehkan.

a.   Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Tetap

b.   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

c.    Pengurang bagi Pegawai Harian dan Mingguan, serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya


                  5.      Penghasilan yang tidak diberikan pengurangan.

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah :

1.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;

2.    Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.


                   6.      Tarif PPh Pasal 21

·         Tarif PPh Final :

a)   Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indoneia (SBI)

PPh terutang = 20% x jumlah bruto

b)   Penghasilan saham di bursa efek

PPh terutang = 0.1% x penghasilan bruto

c)    Sewa tanah dan bangunan

PPh terutang = 10% x penghasilan bruto

d)   Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan

PPh terutang = 5% x penghasilan bruto

e)   Penjualan saham perusahaan modal ventura

PPh terutang = 0.1% x penghasilan bruto

f)    Bunga/Diskonto obligasi

Ø  Bunga kupon : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari Bruto

Ø  Diskonto kupon : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari selisih harga jual

Ø  Diskonto obligasi tanpa bunga : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari selisih harga jual

Ø  Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2004-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai tahun 2014 = 15%

g)   Hadiah undian

PPh terutang = 25% x penghasilan bruto

h)   Transaksi derivate di bursa

PPh terutang = 2,5% x penghasilan bruto

i)     Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp.240.000/bulan

PPh terutang = 10% x penghasilan bruto

j)     Bunga/diskonto obligasi di bursa efek

PPh terutang = 20% x penghasilan bruto

k)   Jasa kontruksi

Ø  Pelaksana kontruksi :

1.      Kualifikasi kecil : 2% x laba bruto

2.      Non-kualifikasi : 4% x laba bruto

3.      Kualifikasi menengah dan besar : 3% x laba bruto

Ø  Perencana kontruksi

1.    Kualifikasi : 4% x laba bruto

2.    Non-kualifikasi : 6% x laba bruto


·         Tariff PPh non-Final

Ø  Rp.0 s/d Rp. 50.000.000                                 = 5%

Ø  Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000            = 15%

Ø  Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000          = 25%

Ø  Di atas Rp. 500.000.000                                 = 30%

 Penulis : chefi abdul latif