DASAR-DASAR
PERPAJAKAN
Definisi pajak menurut prof.Dr.Rochmat s.
Pajak adalah perlaihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
“surplus”nya digunakan untuk “publik saving” yang merupakan sumber utama baiya
“publik invesment”.
Definisi pajak Dr.soeparman
soemahamidjaja.
Pajak adalah
iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan
norma-norma hukum guna menutup biaya
produksi barang-barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum.
Definisi pajak prof. S.I. Djajadiningrat
Pajak adalah
suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan
suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu,
tetapi bukan sebagian hukuman,menurut peraturan-peraturan yang di tetapkan
pemerintah serta dapat dipaksakan,
tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk
memelihara kesejahteraan umum.
Disamping melakukan pemungutan berbagai macam pajak
pemerintah melakukan berbagai pungutan ialah seperti retribusi, bea, cukai, dan
sumbagan.
a.
Retribusi ialah
iuran kepada pemerintah berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan
mendapatkan jasa balik atau kontraprestasi dari pemerintah yang secara langsung
dapat ditunjuk.
Contoh : Retribusi parkir, pasar, sekolah dll
b.
Bea dan cukai
pada hakekatnya juga merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh
pemerintah pusat melalui direktorat jendral bea cukai bea tersendiri dari bea
masuk dan bea keluar yaitu pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang
yang dimasukan kedalam daerah pabean atau barang yang dikeluarkan kedaerah luar
pabean.
c.
Cukai adalah
pungutan yang dikenakan atas barang tertentu antara lain, cukai terhadap
tembakau, gula, bensin, minuman keras dll.
Karena bea dan cukai adalah pajak, maka juga tidak ada
kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Sumbangan adalah
iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada
negara untuk menutupi pengeluaran, pengeluaran negara yang sifatnya tidak
memberikan prestasi kepada umum, dan pengelurannya tidak dapat diambil dari kas
negara.
Fungsi pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi yaitu :
e.
Fungsi yang
pertama adalah sebagai ruagn anggaran atau penerimaan (budgeteir) pajak yang
merupakan salah satu susun dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran.
Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukan
kedalam komponan penerimaan dalam negara pada APBN.
f.
Fungsi pajak
yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regularend). Pajak sebagai alat
untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan
eonomi.
g.
Fungsi pajak
yang ketiga adalah fungsi stabilitas pajak sebagai penerimaan negara dapat
digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
h.
Fungsi pajak
yang keempat adalah Retribusi pendapatan pemerintahan negara dari pajak digunakan
untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat
membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan
masyarakat.
Penulis : Chefi Abdul Latif
Sumber : Buku perpajakan
May God Bless You

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Saya menunggu kritik dan kesan saudara