Halaman

Kamis, 03 Desember 2015

DASAR-DASAR PERPAJAKAN



DASAR-DASAR PERPAJAKAN



Definisi pajak menurut prof.Dr.Rochmat s.
Pajak adalah perlaihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”nya digunakan untuk “publik saving” yang merupakan sumber utama baiya “publik invesment”.

          Definisi pajak Dr.soeparman soemahamidjaja.
     Pajak adalah iuran wajib, berupa uang atau barang, yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma  hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektip dalam mencapai kesejahteraan umum.

Definisi pajak prof. S.I. Djajadiningrat

     Pajak adalah suatu kewajiban menyerahkan sebagian daripada kekayaan kepada negara disebabkan suatu keadaan, kejadian dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagian hukuman,menurut peraturan-peraturan yang di tetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan,  tetapi tidak ada jasa balik dari negara secara langsung, untuk memelihara kesejahteraan umum.

Disamping melakukan pemungutan berbagai macam pajak pemerintah melakukan berbagai pungutan ialah seperti retribusi, bea, cukai, dan sumbagan.
a.    Retribusi ialah iuran kepada pemerintah berdasarkan UU (yang dapat dipaksakan) dengan mendapatkan jasa balik atau kontraprestasi dari pemerintah yang secara langsung dapat ditunjuk.
Contoh : Retribusi parkir, pasar, sekolah dll
b.    Bea dan cukai pada hakekatnya juga merupakan pajak yang pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui direktorat jendral bea cukai bea tersendiri dari bea masuk dan bea keluar yaitu pungutan yang dikenakan atas jumlah harga barang yang dimasukan kedalam daerah pabean atau barang yang dikeluarkan kedaerah luar pabean.
c.    Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu antara lain, cukai terhadap tembakau, gula, bensin, minuman keras dll.
Karena bea dan cukai adalah pajak, maka juga tidak ada kontra prestasi yang secara langsung dapat ditunjuk.
 d.    Sumbangan adalah iuran orang-orang atau golongan orang tertentu yang harus diberikan kepada negara untuk menutupi pengeluaran, pengeluaran negara yang sifatnya tidak memberikan prestasi kepada umum, dan pengelurannya tidak dapat diambil dari kas negara.

Fungsi pajak
Pajak memiliki beberapa fungsi yaitu :
e.    Fungsi yang pertama adalah sebagai ruagn anggaran atau penerimaan (budgeteir) pajak yang merupakan salah satu susun dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran.
Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukan kedalam komponan penerimaan dalam negara pada APBN.
f.     Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regularend). Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan eonomi.
g.    Fungsi pajak yang ketiga adalah fungsi stabilitas pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah.
h.    Fungsi pajak yang keempat adalah Retribusi pendapatan pemerintahan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.

Penulis  : Chefi Abdul Latif
Sumber : Buku perpajakan

May God Bless You


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Saya menunggu kritik dan kesan saudara