SOAL!!
1.
Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final.
2.
Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditangguhkan oleh
pemerintah.
3.
Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21.
4.
Pengurangan yang diperbolehkan.
5.
Penghasilan yang tidak diberikan pengurangan.
6.
Tarif PPh pasal 21.
Jawab :
1. Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final.
Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang
bersifat final adalah :
·
Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun
yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tabungan Hari Tua
atau Tunjangan Hari Tua (THT) dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara
jaminan sosial tenaga kerja Uang pesangon Hadiah dan penghargaan perlombaan.
·
Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja
barang dan petugas dinas luar asuransi. Yang dimaksud dengan penjaja barang
dagangan adalah barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku dan
barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.
·
Penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan
Pensiunan, selain Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah
yang dibebankan kepada Keuangan Negara atas Keuangan Daerah berupa honorarium,
uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain
selain penghasilan berupa gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun, dan
tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun.
2. Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditangguhkan oleh
pemerintah.
Penghasilan
yang diterima oleh :
1.
Pejabat Negara
berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan
tetap sejenisnya;
2.
Pegawai Negeri
Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;
3.
Pensiunan
termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan
tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;
4.
yang dibebankan
kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang
ditanggung pemerintah.
3. Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21.
Berikut adalah
jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 :
a.
Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi
kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi
bea siswa;
b.
Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam
bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali
diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang
dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak
Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);
c.
Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua
kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
d.
Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari
badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
e.
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Psl 3(1) UU
PPh). Ketentuannya di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No.
246/PMK.03/2008.
4. Pengurangan yang diperbolehkan.
a.
Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi
Pegawai Tetap
b.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak
Tetap, dan Bukan Pegawai
c.
Pengurang bagi Pegawai Harian dan
Mingguan, serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya
5. Penghasilan yang tidak diberikan pengurangan.
Penghasilan
yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah :
1. Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya
dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;
2. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara
Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang
dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa
meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya
ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya
untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah
lokasi tempat belajar.
6.
Tarif PPh Pasal 21
·
Tarif PPh Final
:
a)
Bunga tabungan,
deposito, Sertifikat Bank Indoneia (SBI)
PPh terutang =
20% x jumlah bruto
b)
Penghasilan
saham di bursa efek
PPh terutang =
0.1% x penghasilan bruto
c)
Sewa tanah dan
bangunan
PPh terutang =
10% x penghasilan bruto
d) Pengalihan hak
atas tanah dan atau bangunan
PPh terutang =
5% x penghasilan bruto
e) Penjualan saham
perusahaan modal ventura
PPh terutang =
0.1% x penghasilan bruto
f)
Bunga/Diskonto
obligasi
Ø Bunga kupon : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari Bruto
Ø Diskonto kupon : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari selisih
harga jual
Ø Diskonto obligasi tanpa bunga : WPDN/BUT 15%. WPLN 20%
dari selisih harga jual
Ø Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2004-2010 = 0%
(bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai tahun 2014 = 15%
g)
Hadiah undian
PPh terutang =
25% x penghasilan bruto
h)
Transaksi
derivate di bursa
PPh terutang =
2,5% x penghasilan bruto
i)
Bunga simpanan
koperasi kepada anggota lebih dari Rp.240.000/bulan
PPh terutang =
10% x penghasilan bruto
j)
Bunga/diskonto
obligasi di bursa efek
PPh terutang =
20% x penghasilan bruto
k)
Jasa kontruksi
Ø Pelaksana kontruksi :
1.
Kualifikasi
kecil : 2% x laba bruto
2.
Non-kualifikasi
: 4% x laba bruto
3.
Kualifikasi
menengah dan besar : 3% x laba bruto
Ø Perencana kontruksi
1.
Kualifikasi :
4% x laba bruto
2.
Non-kualifikasi
: 6% x laba bruto
·
Tariff PPh
non-Final
Ø Rp.0 s/d Rp. 50.000.000 =
5%
Ø Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000 = 15%
Ø Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000 = 25%
Ø Di atas Rp. 500.000.000 =
30%
Penulis : chefi abdul latif

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSeperti ini ternyata latihan soal seorang akuntan. Tulisan ini dibuat ketika duduk di bangku SMA far ?
BalasHapusIyaa... dahulu saya smk jurusan akuntansi.
Hapus