Halaman

Senin, 14 Desember 2015

Pph Pasal 21



SOAL!!

1.      Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final.

2.      Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditangguhkan oleh pemerintah.

3.      Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21.

4.      Pengurangan yang diperbolehkan.

5.      Penghasilan yang tidak diberikan pengurangan.

6.      Tarif PPh pasal 21.



 Jawab :



1.      Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 Final.

  Penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final adalah :


·       Uang tebusan pensiun yang dibayarkan oleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan Tabungan Hari Tua atau Tunjangan Hari Tua (THT) dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja Uang pesangon Hadiah dan penghargaan perlombaan.


·       Honorarium atau komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi. Yang dimaksud dengan penjaja barang dagangan adalah barang dagangan berupa kosmetik, sabun, odol, buku dan barang-barang keperluan rumah tangga sehari-hari lainnya.


·      Penghasilan yang dibayarkan kepada Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pensiunan, selain Pegawai Negeri Sipil golongan II/d ke bawah dan anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia berpangkat Pembantu Letnan Satu ke bawah yang dibebankan kepada Keuangan Negara atas Keuangan Daerah berupa honorarium, uang sidang, uang hadir, uang lembur, imbalan prestasi kerja dan imbalan lain selain penghasilan berupa gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun, dan tunjangan yang terkait dengan gaji kehormatan, gaji atau uang pensiun.


2.      Penghasilan yang PPh pasal 21nya ditangguhkan oleh pemerintah.

Penghasilan yang diterima oleh :

1.    Pejabat Negara berupa gaji kehormatan dan tunjangan-tunjangan lain yang terkait atau imbalan tetap sejenisnya;

2.   Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota ABRI berupa gaji dan tunjangan-tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan gaji;

3.   Pensiunan termasuk janda atau duda dan/atau anak-anaknya berupa uang pensiun dan tunjangan lain yang sifatnya tetap dan terkait dengan uang pensiun;

4.   yang dibebankan kepada Keuangan Negara/Daerah, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang terutang ditanggung pemerintah. 


                  3.      Penghasilan yang tidak dipotong PPh pasal 21.

Berikut adalah jenis penghasilan yang dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 :

a.     Pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;

b.     Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit);

c.     Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;

d.     Zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;

e.     Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu (Psl 3(1) UU PPh). Ketentuannya di atur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 246/PMK.03/2008.


                 4.      Pengurangan yang diperbolehkan.

a.   Biaya Jabatan, Biaya Pensiun, dan Iuran Pensiun/Jaminan Hari Tua Bagi Pegawai Tetap

b.   Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Pegawai Tetap, Pegawai Tidak Tetap, dan Bukan Pegawai

c.    Pengurang bagi Pegawai Harian dan Mingguan, serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya


                  5.      Penghasilan yang tidak diberikan pengurangan.

Penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21 adalah :

1.    Penerimaan dalam bentuk natura dan kenikmatan lainnya dengan nama apapun yang diberikan oleh Pemerintah tidak dipotong PPh Pasal 21;

2.    Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri. Komponen beasiswa meliputi biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah (tuition fee), biaya ujian, biaya penelitian yang berkaitan dengan bidang studi yang diambil, biaya untuk pembelian buku, dan/atau biaya hidup yang wajar sesuai dengan daerah lokasi tempat belajar.


                   6.      Tarif PPh Pasal 21

·         Tarif PPh Final :

a)   Bunga tabungan, deposito, Sertifikat Bank Indoneia (SBI)

PPh terutang = 20% x jumlah bruto

b)   Penghasilan saham di bursa efek

PPh terutang = 0.1% x penghasilan bruto

c)    Sewa tanah dan bangunan

PPh terutang = 10% x penghasilan bruto

d)   Pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan

PPh terutang = 5% x penghasilan bruto

e)   Penjualan saham perusahaan modal ventura

PPh terutang = 0.1% x penghasilan bruto

f)    Bunga/Diskonto obligasi

Ø  Bunga kupon : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari Bruto

Ø  Diskonto kupon : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari selisih harga jual

Ø  Diskonto obligasi tanpa bunga : WPDN/BUT 15%. WPLN 20% dari selisih harga jual

Ø  Bunga/diskonto diterima reksadana : tahun 2004-2010 = 0% (bebas), tahun 2011-2013 = 5%, mulai tahun 2014 = 15%

g)   Hadiah undian

PPh terutang = 25% x penghasilan bruto

h)   Transaksi derivate di bursa

PPh terutang = 2,5% x penghasilan bruto

i)     Bunga simpanan koperasi kepada anggota lebih dari Rp.240.000/bulan

PPh terutang = 10% x penghasilan bruto

j)     Bunga/diskonto obligasi di bursa efek

PPh terutang = 20% x penghasilan bruto

k)   Jasa kontruksi

Ø  Pelaksana kontruksi :

1.      Kualifikasi kecil : 2% x laba bruto

2.      Non-kualifikasi : 4% x laba bruto

3.      Kualifikasi menengah dan besar : 3% x laba bruto

Ø  Perencana kontruksi

1.    Kualifikasi : 4% x laba bruto

2.    Non-kualifikasi : 6% x laba bruto


·         Tariff PPh non-Final

Ø  Rp.0 s/d Rp. 50.000.000                                 = 5%

Ø  Rp. 50.000.000 s/d Rp. 250.000.000            = 15%

Ø  Rp. 250.000.000 s/d Rp. 500.000.000          = 25%

Ø  Di atas Rp. 500.000.000                                 = 30%

 Penulis : chefi abdul latif

3 komentar:

  1. Seperti ini ternyata latihan soal seorang akuntan. Tulisan ini dibuat ketika duduk di bangku SMA far ?

    BalasHapus

Saya menunggu kritik dan kesan saudara